Pengertian Kekerasan Seksual
Pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras”
yang berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan
“ke” maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti: (1) perihal/sifat keras,
(2) paksaan, dan (3) suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non
fisik/psikis pada orang lain (Salim, 1991).
Pengertian menurut
deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual
didefinisikan setiap perbuatan
berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis,
termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan
kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di
dalam kehidupan pribadi (Patriacia, 2010).
Pengertian
menurut Supardi dan Sudarjoen. Kekerasan seksual merupakan setiap bentuk perilaku yang
memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun
tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga
menimbulkan akibat negatif ( Ariani, 2011).
Maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan
seksual adalah perbuatan dengan perilaku yang bertentangan dengan nilai dan
norma yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,
seksual, atau psikologis.
Jenis-jenis Kejahatan Seksual
Perkosaan. Serangan
dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman
kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan
mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan (Atmasasmita, 2004).
Pelecehan seksual.
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ
seksual atau seksualitas korban menggunakan main mata, ucapan bernuansa seksual,
mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan
di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual yang mengakibatkan
rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin
sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan (Atmasasmita, 2004).
Eksploitasi seksual.
Tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan,
untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk
uang, sosial, politik dan lainnya (Atmasasmita, 2004).
Perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual. Tindakan merekrut, mengangkut,
menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atas
posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap
korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya dengan tujuan
prostitusi ataupun eksploitasi seksual lainnya (Atmasasmita, 2004).
Penyiksaan seksual.
Tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas anak-anak terutama
perempuan, yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan penderitaan
hebat, baik jasmani, rohani maupun tekanan psikologis (Atmasasmita, 2004).
Penyebab Kejahatan Seksual
Penyebab utama.
Pedofilia. Menggambarkan mereka yang dituduh atau dihukum
karena melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah definisi
empiris anak. Walaupun tidak semua pelaku seksual terhadap anak adalah
pedofil dan tidak semua pedofil melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak (Nainggolan, 2010).
Perkembangan IT. Internet
dan perangkat gadget yang memungkinkan
transfer atau transmisi materi porno secara cepat dan langsung ke telapak tangan dan tayangan kekerasan, seks dan pornografi melalui berbagai media
telah mencuci otak masyarakat Indonesia dengan karakter iri, dengki,
kekerasan,
serta pornoaksi (Reid, 2004).
Lack of safety dan security
system. Tidak benar-benar
melindungi anak dan perempuan bersamaan dengan memudarnya pendidikan nilai-nilai budi pekerti dan karakter anak
Indonesia
serta pendidikan kesehatan reproduksi dan upaya
perlindungan diri cenderung ditolak, diterjemahkan sederhana sebagai
pendidikan seks dan bahkan diabaikan (Mulyana, 2012).
Penyebab tambahan.
Nutrisi fisik.
Nutrisi fisik hormon yang terkandung dalam
makanan masa kini semakin membuat individu anak, matang sebelum waktunya, yang sudah
matang menjadi lebih tinggi dorongan seksualnya (Sutherland, 2003).
Kesibukan
orangtua. Gaya hidup dan kesulitan ekonomi menuntut kesibukan
orang tua yang luar biasa, antara
lain : double
income mendorong orang
tua banyak di luar rumah, sehingga anak
kehilangan kesempatan belajar cara melindungi diri (Soedjono, 2013).
Neurotransmitter. Fungsi otak manusia
yang khas, neurotransmitter
merupakan kapasitas luhur manusia telah membuat
individu menjadi kecanduan seks, terutama pada individu di bawah 25 tahun dalam
masa perkembangan mereka
(Mulyana, 2011).
Dampak Kejahatan Seksual
Gangguan
Psikologis. Reaksi psikologis yang umumnya
terjadi pada
jangka pendek menurut Amira dan Silaen (2012) adalah sebagai berikut: (a) ketakutan yang bercampur dengan kemarahan, (b) menunjukkan sikap bermusuhan, (c) merasa malu dan bersalah, (d) harga diri
yang rendah, cemas, (e) terlalu dini menunjukkan perilaku-perilaku seksual atau berperilaku
seks beresiko, dan (f) gangguan perilaku (lari dari rumah atau sering bolos).
Bila pengalaman
kekerasan seksual di masa kecil tidak ditangani dengan baik, maka lebih besar
kemungkinan dampak
jangka panjang yang akan dialami menurut Amira dan Silaen (2012)
adalah:
(a) kecenderungan depresi, cemas, sulit tidur,
gangguan disosiasi dan harga diri yang rendah; (b) mereka
yang mengalami incest dari ayah kandung atau tiri umumnya
menunjukkan gangguan perilaku
atau kepribadian yang lebih berat; (c) lebih
besar kemungkinan mengalami kembali kekerasan seksual, termasuk
perkosaan, pada masa remaja
atau dewasa dibanding mereka yang tidak pernah
mengalaminya di masa kecil;
dan (d) kehamilan di usia remaja karena incest yang
berkelanjutan atau dilakukan oleh pacar.
Gangguan
Kognitif. Seorang perempuan akan mengalami gangguan
belajar dan sulit berkonsentrasi di sekolah, pekerjaan, dsb. Selain itu,
adanya regresi dan perkembangannya akan mundur. Ia juga akan kehilangan rasa percaya terhadap orang lain,
kepercayaan diri rendah, serta tidak mampu bersosialisasi. Bila tidak mendapat
penanganan memadai, hal itu dapat menggerogoti kesehatan mental korban (Anna, 2014).
DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. (2001). Psikologi Remaja. Bandung: Bumi Aksara.
Gerson,
W. (1977). Pengantar psychology kriminil.
Jakarta: Pradnya Paramita.
Putranto, K. (2012, 21 Maret). Faktor penyebab maraknya kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Diambil
dari https://id-id.facebook.com/notes/a-kasandra-putranto/faktor-penyebab-maraknya-kekerasan-seksual-pada-anak-di-indonesia/10152431526538501.
Seller, P. V. (2011, 5 Mei). The prosecution of sexual violence in conflict: The importance of human
rights as means of interpretation. Retrieved from http://www2.ohchr.org/english/issues/women/docs/Paper_Prosecution_of_Sexual_Violence.pdf.
Annisa, R. (2010, 7 November). Komnas perempuan, perempuan dalam jeratan impunitas: Pelanggaran dan
penanganan, dokumentasi pelanggaran HAM perempuan. Diambil dari http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf.
Setyawan, Y. I. (2013, 15 Juni). Kejahatan dan penjahat. Diambil dari http://yosie-indra.blogspot.com/2013/08/kejahatan-dan-penjahat.html.
Fitriaswaty, D. (2013, 10 April). Memahami kekerasan: Definisi kekerasan. Diambil dari http://www.psikologmalang.com/2013/03/memahami-kekerasan-definisi-kekerasan.html.
Anna, L. K. (2014, 20 April). Kekerasan seksual tinggalkan trauma dan gangguan perkembangan.
Diambil dari http://health.kompas.com/read/2014/04/16/1655408/Kekerasan.Seksual.Tinggalkan.Trauma.dan.Gangguan.Perkembangan.






3 komentar:
Jual Obat Aborsi
Jual Obat Aborsi
Obat Aborsi Cytotec Asli
Jual Obat Penggugur Kandungan
Obat Aborsi Ampuh
Jual Obat Aborsi Ampuh
Posting Komentar